Keroppi - Sanrio

Minggu, 22 Oktober 2017

SELUK BELUK KOPERASI



Nama Kelompok :
·         Andri Ramdani          (20216820)
·         Firda Wulansari        (22216860)
·         Nurhaliza Amalia      (25216574)
Kelas : 2EB13

SELUK BELUK KOPERASI

 

Pengertian menurut UU No25 Thn1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
•Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Jenis-Jenis Koperasi
Secara umum penjenisan Koperasi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, namun demikian kenyataannya jenis koperasi yang ada cukup beraneka ragam. Telah disebutkan bahwa maksud orang mendirikan Koperasi ialah untuk memperbaiki kehidupannya. Usaha memperbaiki kehidupan itu dicapai dengan cara memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik. Kalau keperluan dapat kita peroleh dengan harga yang lebih rendah, maka kita akan dapat menghemat untuk membeli barang keperluan lain.
Untuk maksud itulah orng mendirikan Koperasi, karena berbagai-bagai keperluan dan bermacam-macam cara untuk memperoleh keperluan hidup itu pulalah yang mendorong lahirnya Koperasi yang beraneka ragam.
 
  Berbagai jenis Koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi  5 golongan, yaitu :
1.       Koperasi Konsumsi
Barang konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya : barang-barang pangan barang-barang sandang, dan barang pembantu keperluan sehari-hari.
Tujuan  Koperasi  Konsumsi  ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-                        barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2.       Koperasi Kredit (kopersi simpan pinjam)
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah sebabnya koperasi ini disebut dengan Koperasi Kredit.

Tujuan Koperasi Kredit adalah :
a.       Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
b.      Mendidik kepada para anggota , supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c.       Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
d.      Menambah pengetahuan tentang pengoprasian

3.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh Koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
Ada dua macam koperasi  Produksi
a.       Koperasi Produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri. Anggota-anggota Koperasi ini terdiri dari kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu.
b.      Koperasi Produk kaum Produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalah kaum prousen kecil.

4.       Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya adalah Koperasi Angkutan, Kopersi Perencanaan dan Konstruksi  Bangunan, Koperasi Jasa Audit , Koperasi Asuransi Indonesia, dan sebagainya.Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.

5.       Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa (KUD)
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa. Satu unit desa terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi.  Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi yang bersumber dari modal intern (modal sendiri ) dan dapat pula berasal dari sumber ekstern (modal pinjaman) yang berasal dari pinjaman atau simpanan/deposito dari luar keanggotaan koperasi termasuk pula berbagai fasilitas yang berasal dari pemerintah.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan sukarela
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan      ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah

Struktur Organisasi Koperasi     
Struktur organisasi koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :

1.       Segi Intern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk.

§  Struktur Intern Organisasi Koperasi
a.       Unsur alat-alat perlengkapan koperasi
-          Rpat anggota
-          Pengurus
-          Badan Pemeriksa
b.      Unsur dewan penasehat atau penasehat
c.       Unsur pelaksana-pelaksana, yaitu manajer dan karyawan-karyawan Koperasi lainnya.
§  Struktur Ekstern Orgnisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dikenal adanya Koperasi Primer, Koprasi Pusat, Koperasi Gabungan  dan Koprasi Induk.
Tingkat-tingkat Organisasi :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang di peroleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. Ayat (3) SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social.
SHU yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai/sebanding  dengan jumlah transaksi dari anggota yang bersangkutan dalam kegiatan koperasi sehari-hari. Terhadap cara dan besarnya pembagian SHU oleh UU. No. 12/1967 adalah diserahkan kepada kesepakatan para anggota koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Sumber:
Drs.Panji Anoraga,Dra.Ninik Widiyanti. ,1993.DINAMIKA KOPERASI.Penerbit RINEKA CIPTA:Jakarta
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Edilius, S.E.  ,2005.KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK. Penerbit RINEKA CIPTA:Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar