Nama Kelompok :
· Andri Ramdani (20216820)
· Firda Wulansari (22216860)
· Nurhaliza Amalia (25216574)
Kelas : 2EB13
SELUK BELUK KOPERASI
Pengertian menurut UU No25 Thn1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
•Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
•Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Jenis-Jenis Koperasi
Secara umum penjenisan Koperasi di Indonesia
telah diatur oleh Undang-Undang, namun demikian kenyataannya jenis koperasi
yang ada cukup beraneka ragam. Telah disebutkan bahwa maksud orang mendirikan
Koperasi ialah untuk memperbaiki kehidupannya. Usaha memperbaiki kehidupan itu
dicapai dengan cara memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik. Kalau keperluan
dapat kita peroleh dengan harga yang lebih rendah, maka kita akan dapat
menghemat untuk membeli barang keperluan lain.
Untuk maksud itulah orng mendirikan Koperasi, karena berbagai-bagai
keperluan dan bermacam-macam cara untuk memperoleh keperluan hidup itu pulalah
yang mendorong lahirnya Koperasi yang beraneka ragam.
Berbagai jenis Koperasi lahir
seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis
besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
Barang
konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya : barang-barang
pangan barang-barang sandang, dan barang pembantu keperluan sehari-hari.
Tujuan Koperasi
Konsumsi ialah agar
anggota-anggotanya dapat membeli barang- barang konsumsi dengan kualitas yang
baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit (kopersi simpan
pinjam)
Koperasi
kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah
sebabnya koperasi ini disebut dengan Koperasi Kredit.
Tujuan
Koperasi Kredit adalah :
a. Membantu keperluan kredit para
anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
b. Mendidik kepada para anggota ,
supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c. Mendidik anggota hidup berhemat,
dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
d. Menambah pengetahuan tentang
pengoprasian
3. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan
dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh Koperasi sebagai
organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
Ada
dua macam koperasi Produksi
a. Koperasi Produksi kaum buruh yang
anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
Anggota-anggota Koperasi ini terdiri dari kaum buruh yang masing-masing
memiliki keterampilan tertentu.
b. Koperasi Produk kaum Produsen yang
anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
Mereka umumnya adalah kaum prousen kecil.
4. Koperasi jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggota maupun masyarakat umum. Contohnya adalah Koperasi Angkutan, Kopersi
Perencanaan dan Konstruksi Bangunan,
Koperasi Jasa Audit , Koperasi Asuransi Indonesia, dan sebagainya.Koperasi jasa
didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
5. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit
Desa (KUD)
Dalam
rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesan, pemerintah
menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa. Satu unit desa terdiri dari beberapa
desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang
yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang
merupakan daerah kerja KUD.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi yang bersumber dari modal intern (modal sendiri ) dan dapat pula berasal dari sumber ekstern (modal pinjaman) yang berasal dari pinjaman atau simpanan/deposito dari luar keanggotaan koperasi termasuk pula berbagai fasilitas yang berasal dari pemerintah.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota dan calon anggota
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
·
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku.
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah
Struktur
Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dapat dilihat dari
dua segi, yaitu :
1. Segi Intern Organisasi Koperasi
Intern
Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat
koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi
Gabungan dan Koperasi Induk.
§ Struktur Intern Organisasi Koperasi
a. Unsur alat-alat perlengkapan
koperasi
-
Rpat
anggota
-
Pengurus
-
Badan
Pemeriksa
b. Unsur dewan penasehat atau penasehat
c. Unsur pelaksana-pelaksana, yaitu
manajer dan karyawan-karyawan Koperasi lainnya.
§ Struktur Ekstern Orgnisasi Koperasi
Di
dalam Undang-Undang No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dikenal adanya
Koperasi Primer, Koprasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koprasi Induk.
Tingkat-tingkat
Organisasi :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah
pendapatan koperasi yang di peroleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi
dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2)
SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Ayat (3) SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi
untuk dana social.
SHU yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi sesuai/sebanding dengan jumlah
transaksi dari anggota yang bersangkutan dalam kegiatan koperasi sehari-hari. Terhadap
cara dan besarnya pembagian SHU oleh UU. No. 12/1967 adalah diserahkan kepada
kesepakatan para anggota koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD/ART
koperasi.
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah
satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART
koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Sumber:
Drs.Panji
Anoraga,Dra.Ninik Widiyanti. ,1993.DINAMIKA KOPERASI.Penerbit RINEKA
CIPTA:Jakarta
Drs.
Sudarsono, S.H., M.Si Edilius, S.E.
,2005.KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK. Penerbit RINEKA CIPTA:Jakarta