Keroppi - Sanrio

Minggu, 22 Oktober 2017

SELUK BELUK KOPERASI



Nama Kelompok :
·         Andri Ramdani          (20216820)
·         Firda Wulansari        (22216860)
·         Nurhaliza Amalia      (25216574)
Kelas : 2EB13

SELUK BELUK KOPERASI

 

Pengertian menurut UU No25 Thn1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
•Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Jenis-Jenis Koperasi
Secara umum penjenisan Koperasi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, namun demikian kenyataannya jenis koperasi yang ada cukup beraneka ragam. Telah disebutkan bahwa maksud orang mendirikan Koperasi ialah untuk memperbaiki kehidupannya. Usaha memperbaiki kehidupan itu dicapai dengan cara memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik. Kalau keperluan dapat kita peroleh dengan harga yang lebih rendah, maka kita akan dapat menghemat untuk membeli barang keperluan lain.
Untuk maksud itulah orng mendirikan Koperasi, karena berbagai-bagai keperluan dan bermacam-macam cara untuk memperoleh keperluan hidup itu pulalah yang mendorong lahirnya Koperasi yang beraneka ragam.
 
  Berbagai jenis Koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi  5 golongan, yaitu :
1.       Koperasi Konsumsi
Barang konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya : barang-barang pangan barang-barang sandang, dan barang pembantu keperluan sehari-hari.
Tujuan  Koperasi  Konsumsi  ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-                        barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2.       Koperasi Kredit (kopersi simpan pinjam)
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah sebabnya koperasi ini disebut dengan Koperasi Kredit.

Tujuan Koperasi Kredit adalah :
a.       Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
b.      Mendidik kepada para anggota , supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c.       Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
d.      Menambah pengetahuan tentang pengoprasian

3.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh Koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
Ada dua macam koperasi  Produksi
a.       Koperasi Produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri. Anggota-anggota Koperasi ini terdiri dari kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu.
b.      Koperasi Produk kaum Produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalah kaum prousen kecil.

4.       Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya adalah Koperasi Angkutan, Kopersi Perencanaan dan Konstruksi  Bangunan, Koperasi Jasa Audit , Koperasi Asuransi Indonesia, dan sebagainya.Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.

5.       Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa (KUD)
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa. Satu unit desa terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi.  Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi yang bersumber dari modal intern (modal sendiri ) dan dapat pula berasal dari sumber ekstern (modal pinjaman) yang berasal dari pinjaman atau simpanan/deposito dari luar keanggotaan koperasi termasuk pula berbagai fasilitas yang berasal dari pemerintah.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan sukarela
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan      ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah

Struktur Organisasi Koperasi     
Struktur organisasi koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :

1.       Segi Intern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk.

§  Struktur Intern Organisasi Koperasi
a.       Unsur alat-alat perlengkapan koperasi
-          Rpat anggota
-          Pengurus
-          Badan Pemeriksa
b.      Unsur dewan penasehat atau penasehat
c.       Unsur pelaksana-pelaksana, yaitu manajer dan karyawan-karyawan Koperasi lainnya.
§  Struktur Ekstern Orgnisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dikenal adanya Koperasi Primer, Koprasi Pusat, Koperasi Gabungan  dan Koprasi Induk.
Tingkat-tingkat Organisasi :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang di peroleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. Ayat (3) SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social.
SHU yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai/sebanding  dengan jumlah transaksi dari anggota yang bersangkutan dalam kegiatan koperasi sehari-hari. Terhadap cara dan besarnya pembagian SHU oleh UU. No. 12/1967 adalah diserahkan kepada kesepakatan para anggota koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Sumber:
Drs.Panji Anoraga,Dra.Ninik Widiyanti. ,1993.DINAMIKA KOPERASI.Penerbit RINEKA CIPTA:Jakarta
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Edilius, S.E.  ,2005.KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK. Penerbit RINEKA CIPTA:Jakarta


Selasa, 10 Oktober 2017

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN INTERNASIONAL



Nama Kelompok :
·         Andri Ramdani          (20216820)
·         Firda Wulansari        (22216860)
·         Nurhaliza Amalia      (25216574)
Kelas : 2EB13
SEJARAH KOPERASI
·          Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
·         SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah telah mencatat bahwa koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yakni seorang patih dipurwokerto (1896) yang mendirikan koperasi simpan pinjam dengan modal sebagian besar berasal dari dirinya sendiri. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, Asisten Residen Wilayah purwokerto di banyumas dengan mengembangkan model koperasi simpan pinjam lubung, dengan modal yang diambil dari zakat (Djojohadikoesoemo, 1940).
Ide koperasi kemudian dikembangkan oleh Boedi Oetoo pada tahun 1908 dan Serikat Islam tahun 1911.Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian serta kekuatan social dan politik pada saat itu menimbulkan kecurigaan pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya pada tahun 1915 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang cenderung menghambat perkembangan koperasi.
Aturan tersebut antara lain :
  1. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
  2. Akte pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda;
  3. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal, dan;
  4. Dikenakan biaya material sebesar f50.

PERJALANAN KOPERASI INDONESIA
·         Masa Penjajahan Belanda
            Pada mulanya  R.Aria Wiriaatmadja, patih Purwokerto, pada 16 Desember 1895 mendirikan “De Porwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto) yang lebih dikenal dengan “ Bank Priyayi Purwokerto” dengan tujuan untuk menolong para pegawai pemerintah di wilayah Purwokerto yang sering terjerat utang pada lintah darat. Namun menurut Bung Hatta, bank hasil karya Patih Aria Wiriaatmadja itu bukan koperasi. Tetapi telah menggerakkan Asisten Residen De Wolf van Westerrode untuk  mengubah menjadi Porwokertosche Hulp, Spaaren, LandbouwerCredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan Serta Kredit Petani Purwokerto) agar lembaga keuangan itu dapat memberikan kredit kepada para petani yang juga menjadi korban lintah darat.

            Dengan pola Bank Priyayi Purwokerto, pemerintah mendirikan Bank Kredit Rakyat (Volks Credit Bank) di seluruh pulau Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Bank Kredit Rakyat disatukan menjadi “Algemeene Veokscredit Bank” yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya berubah menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia.

            Pertumbuhan koperasi Indonesia mulai pada tahun 1895-1896, awal kegiatan perkembangan cita-cita koperasi dikalangan masyarakat Indonesia sesungguhnya baru dimulai oleh pergerakan nasional Boedi Oetomo(1908) yang membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko-toko koperasi.

            Pada tahun 1927, di Surabaya didirikan “ Indonesiche Studie Club” oleh dr.Soetomo yang kegiatannya mempelajari seluk-beluk koperasi. Pada tahun 1929 diselenggarakan Kongres Koperasi oleh Partai Nasional Indonesia di Jakarta, yang membuat perhatian masyarakat kembali bangkit tentang koperasi dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Hingga tahun 1939 telah mencapai 565 koperasi.

·         Masa Penjajahan Jepang

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang, istilah koperasi lebih dikenal dengan istilah “Kumiai”. Setelah Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh. Hatta berusaha memasukkan rumusan perkoperasian didalam “konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menjelaskan bahwa perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

            Telah terjadi pergantian pemerintahan sejak 1 mei 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri kembali dibuka dengan nama Syonim Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor kantor daerah menjadi Syomin Kumiai Sadansyo.

            Pada 1 Agustus 1944, pemerintah telah mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat, yang bertugas mengurus segala hal yang berkaitan dengan perekonomian rakyat. Lalu sejak Februari 1945, selama dua bulan, Kantor Perekonomian Rakyat menyelenggarakan kursus koperasi di Jakarta, yang diikuti oleh pegawai pegawai pemerintah yang ditunjuk oleh Shuchokan.

·         Masa Kemerdekaan Republik Indonesia

            Pada 11-14 Juli 1947 telah diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan pada 13 Juli 1947 kongres menyepakati pembentukan organisasi gerakan koperasi Indonesia yang pertama dengan nama Syarekat Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) yang selanjutnya menyepakati untuk menetapkan 12 Juli sebagai “HARI KOPERASI”. Dalam Kongres Koperasi II (1953) nama SOKRI diganti menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Dalam kongres itulah Dr.Mohammad Hatta ditetapkan sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”. Lalu pada periode demokrasi terpimpin (1959-1965) pembinaan koperasi sepenuhnya berada dalam dominasi pemerintahan, bahwa organisasi gerakan koperasi yang disebut Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang dipimpin oleh Menteri Transkopemada dan dilanjutkan oleh Menteri Mentraskop.

·         Masa Orde Baru

            Sejak awal orde baru, pembangunan koperasi telah diintegrasikan ke dalam pembangunan perekonomian nasional dengan mengaitkan program-program melalui Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang dikembangkan menjadi Koperasi Unit desa (KPD) dalam menangani pengadaan pangan nasional.  Dalam pembangunan Jangka Panjang (25 tahun) Tahap I, pemerintah dengan melalui program pembangunan KUDnya telah membuat koperasi tumbuh menjadi badan usaha di desa-desa.

·         Masa Reformasi

            Pada 21 Mei 1998, mulailah berlangsung proses reformasi. Penataan kembali kondisi pembangunan koperasi meliputi pula pembenahan Dekopin. Pada bulan November 1998 telah diselenggarakan TUNASKOP yang diikuti oleh semua unsur gerakan koperasi, yang telah sepakat untuk mengesahkan draft Anggaran Dasar Dekopin baru dan baru disahkan tiga bulan kemudian melalui Keppres No. 24 tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dekopin, pada  21 Maret 1999. Pengesahan itu diikuti dengan penyelenggaraaan Rapat Anggota Dekopin untuk memilih pengurus Dekopin yang baru periode 1999-2004.

·         SEJARAH KOPERASI INTERNASIONAL
            Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
   Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Beberapa Tokoh Pelopor Koperasi di Negara Eropa :
Rochdale.
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”.
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya yaitu:
Ø  Keanggotaan yang bersifat terbuka.
Ø  Pengawasan secara demokratis.
Ø  Bunga yang terbatas atas modal anggota.
Ø  Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
Ø  Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
Ø  Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
Ø  Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
Ø  Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

Schultze Delitsch.
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
Ø  Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
Ø  Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
Ø  Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

Raiffeissen.
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Analisa :
Jadi, Sejarah telah mencatat bahwa koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yakni seorang patih dipurwokerto (1896). Setelah menganalisa sejarah koperasi di Indonesia, Indonesia memiliki banyak perjalanan sejarah perkembangan koperasi di Indonesia mulai dari masa penjajahan jepang, masa kemerdekaan, orde baru , dan juga masa reformasi. Begitu juga dengan sejarah Internasional yang memiliki banyak perjalanan dan memiliki beberapa para tokoh koperasi.

Sumber :
-      Hendar S.E., M.Si. , 2010. MANAJEMEN PERUSAHAAN KOPERASI. Penerbit Erlangga: Jakarta.
-      Muslimin Nasution,2008. Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional. Penerbit Pusat Informasi Perkoperasian PIP:Jakarta.