Minggu, 26 November 2017
Minggu, 22 Oktober 2017
SELUK BELUK KOPERASI
Nama Kelompok :
· Andri Ramdani (20216820)
· Firda Wulansari (22216860)
· Nurhaliza Amalia (25216574)
Kelas : 2EB13
SELUK BELUK KOPERASI
Pengertian menurut UU No25 Thn1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
•Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
•Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Jenis-Jenis Koperasi
Secara umum penjenisan Koperasi di Indonesia
telah diatur oleh Undang-Undang, namun demikian kenyataannya jenis koperasi
yang ada cukup beraneka ragam. Telah disebutkan bahwa maksud orang mendirikan
Koperasi ialah untuk memperbaiki kehidupannya. Usaha memperbaiki kehidupan itu
dicapai dengan cara memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik. Kalau keperluan
dapat kita peroleh dengan harga yang lebih rendah, maka kita akan dapat
menghemat untuk membeli barang keperluan lain.
Untuk maksud itulah orng mendirikan Koperasi, karena berbagai-bagai
keperluan dan bermacam-macam cara untuk memperoleh keperluan hidup itu pulalah
yang mendorong lahirnya Koperasi yang beraneka ragam.
Berbagai jenis Koperasi lahir
seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis
besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
Barang
konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya : barang-barang
pangan barang-barang sandang, dan barang pembantu keperluan sehari-hari.
Tujuan Koperasi
Konsumsi ialah agar
anggota-anggotanya dapat membeli barang- barang konsumsi dengan kualitas yang
baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit (kopersi simpan
pinjam)
Koperasi
kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah
sebabnya koperasi ini disebut dengan Koperasi Kredit.
Tujuan
Koperasi Kredit adalah :
a. Membantu keperluan kredit para
anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
b. Mendidik kepada para anggota ,
supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c. Mendidik anggota hidup berhemat,
dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
d. Menambah pengetahuan tentang
pengoprasian
3. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan
dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh Koperasi sebagai
organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
Ada
dua macam koperasi Produksi
a. Koperasi Produksi kaum buruh yang
anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
Anggota-anggota Koperasi ini terdiri dari kaum buruh yang masing-masing
memiliki keterampilan tertentu.
b. Koperasi Produk kaum Produsen yang
anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
Mereka umumnya adalah kaum prousen kecil.
4. Koperasi jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggota maupun masyarakat umum. Contohnya adalah Koperasi Angkutan, Kopersi
Perencanaan dan Konstruksi Bangunan,
Koperasi Jasa Audit , Koperasi Asuransi Indonesia, dan sebagainya.Koperasi jasa
didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
5. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit
Desa (KUD)
Dalam
rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesan, pemerintah
menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa. Satu unit desa terdiri dari beberapa
desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang
yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang
merupakan daerah kerja KUD.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi yang bersumber dari modal intern (modal sendiri ) dan dapat pula berasal dari sumber ekstern (modal pinjaman) yang berasal dari pinjaman atau simpanan/deposito dari luar keanggotaan koperasi termasuk pula berbagai fasilitas yang berasal dari pemerintah.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota dan calon anggota
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
·
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku.
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah
Struktur
Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dapat dilihat dari
dua segi, yaitu :
1. Segi Intern Organisasi Koperasi
Intern
Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat
koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi
Gabungan dan Koperasi Induk.
§ Struktur Intern Organisasi Koperasi
a. Unsur alat-alat perlengkapan
koperasi
-
Rpat
anggota
-
Pengurus
-
Badan
Pemeriksa
b. Unsur dewan penasehat atau penasehat
c. Unsur pelaksana-pelaksana, yaitu
manajer dan karyawan-karyawan Koperasi lainnya.
§ Struktur Ekstern Orgnisasi Koperasi
Di
dalam Undang-Undang No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dikenal adanya
Koperasi Primer, Koprasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koprasi Induk.
Tingkat-tingkat
Organisasi :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah
pendapatan koperasi yang di peroleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi
dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2)
SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Ayat (3) SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi
untuk dana social.
SHU yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi sesuai/sebanding dengan jumlah
transaksi dari anggota yang bersangkutan dalam kegiatan koperasi sehari-hari. Terhadap
cara dan besarnya pembagian SHU oleh UU. No. 12/1967 adalah diserahkan kepada
kesepakatan para anggota koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD/ART
koperasi.
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah
satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART
koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Sumber:
Drs.Panji
Anoraga,Dra.Ninik Widiyanti. ,1993.DINAMIKA KOPERASI.Penerbit RINEKA
CIPTA:Jakarta
Drs.
Sudarsono, S.H., M.Si Edilius, S.E.
,2005.KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK. Penerbit RINEKA CIPTA:Jakarta
Selasa, 10 Oktober 2017
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN INTERNASIONAL
Nama Kelompok :
·
Andri Ramdani (20216820)
·
Firda Wulansari (22216860)
·
Nurhaliza Amalia (25216574)
Kelas : 2EB13
SEJARAH KOPERASI
·
Koperasi
Koperasi adalah badan
hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
·
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Sejarah telah mencatat
bahwa koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yakni seorang
patih dipurwokerto (1896) yang mendirikan koperasi simpan pinjam dengan modal
sebagian besar berasal dari dirinya sendiri. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, Asisten Residen Wilayah
purwokerto di banyumas dengan mengembangkan model koperasi simpan pinjam
lubung, dengan modal yang diambil dari zakat (Djojohadikoesoemo, 1940).
Ide koperasi kemudian
dikembangkan oleh Boedi Oetoo pada tahun 1908 dan Serikat Islam tahun 1911.Perkembangan
yang pesat dibidang perkoperasian serta kekuatan social dan politik pada saat
itu menimbulkan kecurigaan pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya pada tahun
1915 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang cenderung menghambat
perkembangan koperasi.
Aturan tersebut antara
lain :
- Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
- Akte pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda;
- Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal, dan;
- Dikenakan biaya material sebesar f50.
PERJALANAN KOPERASI
INDONESIA
·
Masa Penjajahan Belanda
Pada mulanya R.Aria Wiriaatmadja, patih Purwokerto, pada
16 Desember 1895 mendirikan “De Porwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto) yang lebih dikenal dengan “
Bank Priyayi Purwokerto” dengan tujuan untuk menolong para pegawai pemerintah
di wilayah Purwokerto yang sering terjerat utang pada lintah darat. Namun
menurut Bung Hatta, bank hasil karya Patih Aria Wiriaatmadja itu bukan
koperasi. Tetapi telah menggerakkan Asisten Residen De Wolf van Westerrode
untuk mengubah menjadi Porwokertosche
Hulp, Spaaren, LandbouwerCredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan Serta Kredit
Petani Purwokerto) agar lembaga keuangan itu dapat memberikan kredit kepada
para petani yang juga menjadi korban lintah darat.
Dengan pola Bank Priyayi Purwokerto,
pemerintah mendirikan Bank Kredit Rakyat (Volks Credit Bank) di seluruh pulau
Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Bank Kredit Rakyat disatukan menjadi
“Algemeene Veokscredit Bank” yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Dalam
perkembangannya berubah menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia.
Pertumbuhan koperasi Indonesia mulai
pada tahun 1895-1896, awal kegiatan perkembangan cita-cita koperasi dikalangan
masyarakat Indonesia sesungguhnya baru dimulai oleh pergerakan nasional Boedi
Oetomo(1908) yang membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko-toko
koperasi.
Pada tahun 1927, di Surabaya didirikan
“ Indonesiche Studie Club” oleh dr.Soetomo yang kegiatannya mempelajari
seluk-beluk koperasi. Pada tahun 1929 diselenggarakan Kongres Koperasi oleh
Partai Nasional Indonesia di Jakarta, yang membuat perhatian masyarakat kembali
bangkit tentang koperasi dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Hingga tahun
1939 telah mencapai 565 koperasi.
·
Masa Penjajahan Jepang
Pada
masa pendudukan bala tentara Jepang, istilah koperasi lebih dikenal dengan
istilah “Kumiai”. Setelah Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan, dengan tegas
perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh. Hatta berusaha memasukkan
rumusan perkoperasian didalam “konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta
penjelasannya menjelaskan bahwa perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.
Telah terjadi pergantian
pemerintahan sejak 1 mei 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan
Dalam Negeri kembali dibuka dengan nama Syonim Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan
kantor kantor daerah menjadi Syomin Kumiai Sadansyo.
Pada 1 Agustus 1944, pemerintah
telah mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat, yang bertugas mengurus segala hal
yang berkaitan dengan perekonomian rakyat. Lalu sejak Februari 1945, selama dua
bulan, Kantor Perekonomian Rakyat menyelenggarakan kursus koperasi di Jakarta,
yang diikuti oleh pegawai pegawai pemerintah yang ditunjuk oleh Shuchokan.
·
Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
Pada 11-14 Juli 1947 telah
diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan pada
13 Juli 1947 kongres menyepakati pembentukan organisasi gerakan koperasi
Indonesia yang pertama dengan nama Syarekat Organisasi Koperasi Republik
Indonesia (SOKRI) yang selanjutnya menyepakati untuk menetapkan 12 Juli sebagai
“HARI KOPERASI”. Dalam Kongres Koperasi II (1953) nama SOKRI diganti menjadi
Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Dalam kongres itulah Dr.Mohammad Hatta
ditetapkan sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”. Lalu pada periode demokrasi
terpimpin (1959-1965) pembinaan koperasi sepenuhnya berada dalam dominasi
pemerintahan, bahwa organisasi gerakan koperasi yang disebut Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang dipimpin oleh Menteri
Transkopemada dan dilanjutkan oleh Menteri Mentraskop.
·
Masa Orde Baru
Sejak awal orde baru, pembangunan
koperasi telah diintegrasikan ke dalam pembangunan perekonomian nasional dengan
mengaitkan program-program melalui Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang
dikembangkan menjadi Koperasi Unit desa (KPD) dalam menangani pengadaan pangan
nasional. Dalam pembangunan Jangka
Panjang (25 tahun) Tahap I, pemerintah dengan melalui program pembangunan
KUDnya telah membuat koperasi tumbuh menjadi badan usaha di desa-desa.
·
Masa Reformasi
Pada 21 Mei 1998, mulailah
berlangsung proses reformasi. Penataan kembali kondisi pembangunan koperasi
meliputi pula pembenahan Dekopin. Pada bulan November 1998 telah
diselenggarakan TUNASKOP yang diikuti oleh semua unsur gerakan koperasi, yang
telah sepakat untuk mengesahkan draft Anggaran Dasar Dekopin baru dan baru disahkan
tiga bulan kemudian melalui Keppres No. 24 tahun 1999 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar Dekopin, pada
21 Maret 1999. Pengesahan itu diikuti dengan penyelenggaraaan Rapat
Anggota Dekopin untuk memilih pengurus Dekopin yang baru periode 1999-2004.
·
SEJARAH KOPERASI INTERNASIONAL
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Pada dasarnya koperasi adalah institusi
(lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar
individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal
Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19.
Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi
Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa
tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk
koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan
dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis
dalam perkembangan koperasi.
Beberapa Tokoh Pelopor
Koperasi di Negara Eropa :
Rochdale.
Yang terdiri atas 28
pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada
tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para
konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi
Modern”.
Rochdale Equitable
Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya yaitu:
Ø Keanggotaan yang
bersifat terbuka.
Ø Pengawasan
secara demokratis.
Ø Bunga yang
terbatas atas modal anggota.
Ø Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
Ø Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
Ø Tidak ada
perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
Ø Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
Ø Pendidikan
terhadap anggota secara berkesinambungan.
Schultze Delitsch.
Herman Schultz-Delitsch
(1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil
mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Selain koperasi kredit,
Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
Ø Koperasi
asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
Ø Koperasi
pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
Ø Koperasi
produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada
koperasi tersebut pada saat yang sama.
Raiffeissen.
Friedrich Wilhelm
Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman.
Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan
tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi
tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola
diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Analisa :
Jadi, Sejarah telah
mencatat bahwa koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yakni
seorang patih dipurwokerto (1896). Setelah menganalisa sejarah koperasi di Indonesia,
Indonesia memiliki banyak perjalanan sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
mulai dari masa penjajahan jepang, masa kemerdekaan, orde baru , dan juga masa
reformasi. Begitu juga dengan sejarah Internasional yang memiliki banyak
perjalanan dan memiliki beberapa para tokoh koperasi.
Sumber :
- Hendar
S.E., M.Si. , 2010. MANAJEMEN
PERUSAHAAN KOPERASI. Penerbit Erlangga: Jakarta.
- Muslimin
Nasution,2008. Koperasi Menjawab Kondisi
Ekonomi Nasional. Penerbit Pusat Informasi Perkoperasian PIP:Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)