Keroppi - Sanrio

Kamis, 15 Juni 2017

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Oleh Nurhaliza Amalia 

Ø  Pengertian Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Pembangunan Ekonomi Daerah Adalah suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita riil penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang (Sukirno, 1996 dalam Saerofi, 2005)
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gagasan ini tercantum pada UU No. 32 tahun 2004.
Ø  Undang Undang dan dasar hukum Otonomi Daerah :

1.      Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  1. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  4. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
v  Pendapatan Asli Daerah
            Apabila kita berbicara tentang mekanisme hubungan antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah barangkali tidak perlu kita ragukan lagi, karena telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintahan Daerah.Hubungan yang tampak adalah hubungan kemitraan, keselarasan, dan kesamaan.
            Dengan terjadinya kemitraan ini maka berdampak pula dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu unsur yang menentukan dalam pembangunan di Daerah.Upaya-upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ini tidak terlepas dari mekanisme system pemerintahan daerah yaitu kerjasama antara kepala daerah dan dewan perwakilan daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini, dengan cara pendekatan terpadu dengan tidak menghilangkan indentitas, baik tugas dan fungsi masing-masing.
            Pendekatan terpadu ini akan berhasil apabila dilakukan secara professional, dan upaya penggunaan manajemen yang lebih terarah, serta dengan memperhatikan sumber daya manusia.
            Sumber-sumber pembiayaan apa yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah.Kerjasama dengan pihak ketiga dan atau pelaku ekonomi yang ada. Memperhatikan peluang dan serta alternatif-alternatif yang diambil.
v  Tujuan Pembangunan Ekonomi Daerah

a.       Efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan dan pembangunan di daerah (mangkus dan sangkil) berdaya guna dan berhasil guna.
b.      Dakam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
c.       Pembangunan kestabilan politik dan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa (pembauran)
d.      Dalam rangka peran serta masyarakat dalam pembangunan.

v  Prinsip-prinsip Otonomi Daerah :

a)      Yang nyata, berarti urusan pemerintah yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan
b)      Dinamis, berarti sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.
c)      Serasi, berarti urusan dilaksanakan sesuai dengan arah dan kebijaksanaan pemerintah pusat/nasional
d)     Bertanggung jawab, berarti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undngan yang ada dan berlaku.

v  Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah
Perbedaan karakteristik wilayah berarti perbedaan potensi yang dimiliki, sehingga membutuhkan perbedaan kebijakan untuk setiap wilayah. Untuk menunjukkan adanya perbedaan potensi ini maka dibentuklah zona-zona pengembangan ekonomi wilayah.
Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua atau lebih cluster. Setiap zona diberi nama sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk setiap cluster.
Zona pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Pola pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
1.            Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.
2.            Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan berkesinambungan
3.            Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat lokal, sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembangunan Ekonomi Lokal (Local Economic Development/LED).
Strategi ini terangkum dalam berbagai teori dan analisis yang terkait dengan pembangunan ekonomi lokal. Salah satu analisis yang relevan dengan strategi ini adalah Model Pembangunan Tak Seimbang, yang dikemukakan oleh Hirscman :
“Jika kita mengamati proses pembangunan yang terjadi antara dua priode waktu tertentu akan tampak bahwa berbagai sektor kegiatan ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang berbeda, yang berarti pula bahwa pembangunan berjalan dengan baik walaupun sektor berkembang dengan tidak seimbang. Perkembangan sektor pemimpin (leading sector) akan merangsang perkembangan sektor lainnya. Begitu pula perkembangan di suatu industri tertentu akan merangsang perkembangan industri-industri lain yang terkait dengan industri yang mengalami perkembangan tersebut”.
Model pembangunan tak seimbang menolak pemberlakuan sama pada setiap sektor yang mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah. Model pembangunan ini mengharuskan adanya konsentrasi pembangunan pada sektor yang menjadi unggulan (leading sector) sehingga pada akhirnya akan merangsang perkembangan sektor lainnya.


Analisis : Jadi, Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah Di Indonesia itu sangat berpengaruh untuk kemajuan ekonomi daerah itu sendiri.Dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memiliki hasil dan kegunaan yang efisien.dan semua upaya penggunaan manajemen bias menjadi lebih  terarah, serta dengan memperhatikan sumber daya manusianya itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Prof.Drs.H.A.W.Widjaja, 1998. PERCONTOHAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA. Jakarta : PT RINEKA CIPTA

amn-2010-