PEMBANGUNAN
EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Oleh Nurhaliza Amalia
Ø
Pengertian
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Pembangunan Ekonomi
Daerah Adalah suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita riil penduduk
suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang (Sukirno, 1996 dalam Saerofi,
2005)
Otonomi daerah
merupakan
hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Gagasan ini tercantum pada UU No. 32 tahun
2004.
Ø
Undang
Undang dan dasar hukum Otonomi Daerah :
1.
Undang Undang Dasar Tahun 1945
Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2
dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
v
Pendapatan Asli Daerah
Apabila kita berbicara tentang
mekanisme hubungan antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
barangkali tidak perlu kita ragukan lagi, karena telah diatur dalam Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintahan Daerah.Hubungan yang
tampak adalah hubungan kemitraan, keselarasan, dan kesamaan.
Dengan terjadinya kemitraan ini maka
berdampak pula dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu
unsur yang menentukan dalam pembangunan di Daerah.Upaya-upaya Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah ini tidak terlepas dari mekanisme system pemerintahan
daerah yaitu kerjasama antara kepala daerah dan dewan perwakilan daerah dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini, dengan cara pendekatan terpadu dengan
tidak menghilangkan indentitas, baik tugas dan fungsi masing-masing.
Pendekatan terpadu ini akan berhasil
apabila dilakukan secara professional, dan upaya penggunaan manajemen yang
lebih terarah, serta dengan memperhatikan sumber daya manusia.
Sumber-sumber pembiayaan apa yang
dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan
Asli Daerah.Kerjasama dengan pihak ketiga dan atau pelaku ekonomi yang ada.
Memperhatikan peluang dan serta alternatif-alternatif yang diambil.
v
Tujuan Pembangunan Ekonomi Daerah
a.
Efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan dan pembangunan di daerah (mangkus dan sangkil) berdaya guna
dan berhasil guna.
b.
Dakam rangka lebih meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
c.
Pembangunan kestabilan politik dan
dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa (pembauran)
d.
Dalam rangka peran serta masyarakat
dalam pembangunan.
v
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah :
a)
Yang nyata, berarti urusan
pemerintah yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan
b)
Dinamis, berarti sesuai dengan
perkembangan dan dinamika masyarakat.
c)
Serasi, berarti urusan dilaksanakan
sesuai dengan arah dan kebijaksanaan pemerintah pusat/nasional
d)
Bertanggung jawab, berarti tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undngan yang ada dan berlaku.
v
Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi
Daerah
Perbedaan
karakteristik wilayah berarti perbedaan potensi yang dimiliki, sehingga
membutuhkan perbedaan kebijakan untuk setiap wilayah. Untuk menunjukkan adanya
perbedaan potensi ini maka dibentuklah zona-zona pengembangan ekonomi wilayah.
Zona
Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah
dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang
dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri dari dua atau lebih zona dan sebuah
zona dapat terdiri dari dua atau lebih cluster. Setiap zona diberi nama sesuai
dengan potensi unggulan yang dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk setiap
cluster.
Zona
pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat
diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di masa depan. Pola pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona
Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
1. Membangun
setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi
intinya.
2. Menciptakan
proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan berkesinambungan
3. Memberikan
peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan
strategi pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional
dewasa ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang
bersifat lokal, sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembangunan Ekonomi Lokal
(Local Economic Development/LED).
Strategi ini terangkum
dalam berbagai teori dan analisis yang terkait dengan pembangunan ekonomi
lokal. Salah satu analisis yang relevan dengan strategi ini adalah Model
Pembangunan Tak Seimbang, yang dikemukakan oleh Hirscman :
“Jika kita mengamati
proses pembangunan yang terjadi antara dua priode waktu tertentu akan tampak
bahwa berbagai sektor kegiatan ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang
berbeda, yang berarti pula bahwa pembangunan berjalan dengan baik walaupun
sektor berkembang dengan tidak seimbang. Perkembangan sektor pemimpin (leading
sector) akan merangsang perkembangan sektor lainnya. Begitu pula perkembangan
di suatu industri tertentu akan merangsang perkembangan industri-industri lain
yang terkait dengan industri yang mengalami perkembangan tersebut”.
Model pembangunan tak
seimbang menolak pemberlakuan sama pada setiap sektor yang mendukung perkembangan
ekonomi suatu wilayah. Model pembangunan ini mengharuskan adanya konsentrasi
pembangunan pada sektor yang menjadi unggulan (leading sector) sehingga pada
akhirnya akan merangsang perkembangan sektor lainnya.
Analisis : Jadi,
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah Di Indonesia itu sangat
berpengaruh untuk kemajuan ekonomi daerah itu sendiri.Dengan harapan dapat
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah,
dan memiliki hasil dan kegunaan yang efisien.dan semua upaya penggunaan manajemen bias menjadi
lebih terarah, serta dengan
memperhatikan sumber daya manusianya itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof.Drs.H.A.W.Widjaja,
1998. PERCONTOHAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA. Jakarta : PT RINEKA CIPTA
http://eprints.unsri.ac.id/2834/1/Analisis_Sektor_Unggulan_dan_Pengeluaran_Pemerintah_di_Kab_OKI_--_isi.pdf
amn-2010-